logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMahkamah Kriminal...
Iklan

Mahkamah Kriminal Internasional Tunda Penyelidikan Kasus Duterte

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menangguhkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum pada perang terhadap narkoba, yang digulirkan melalui kebijakan Presiden Rodrigo Duterte.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/60tsM_Q1rg_X7rY6zNRLm9yHlLQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FUS-International-Court_89796927_1591936300.jpg
AP/PETER DEJONG, FILE

Foto Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang diambil pada 7 November 2019.

MANILA, SABTU β€” Kepala Jaksa Penyidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) memutuskan menangguhkan penyelidikan kasus dugaan kejahatan kemanusiaan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan kebijakan perang narkobanya. Keputusan penundaan oleh ICC ini didasarkan atas permintaan Pemerintah Filipina. Diharapkan, penundaan itu tidak menghilangkan harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Keputusan penangguhan penyelidikan tersebut termuat dalam dokumen yang dirilis oleh ICC, Sabtu (20/11/2021). Dokumen itu juga menunjukkan bahwa Manila mengajukan permintaan penangguhan penyelidikan pada 10 November lalu.

Editor:
samsulhadi
Bagikan