logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊJurnalis AS Terancam Hukuman...
Iklan

Jurnalis AS Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup di Myanmar

Jurnalis Amerika Serikat, Danny Fenster, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa telah menghasut warga dengan pemberitaannya dan menghubungi kelompok oposisi di Myanmar.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i6om2mtWMkN9bPhG5pfkSdmi9JQ=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F000_9RC9HC_1636539122.jpg
Kompas

Danny Fenster, dalam foto tanpa tanggal yang dirilis keluarga Fenster pada 4 Juni 2021. Fenster, jurnalis Amerika Serikat yang bekerja sebagai redaktur pelaksana majalah berita daring Frontier Myanmar didakwa melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang membuatnya dituntut menggunakan UU Antiterorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

NAYPYIDAW, RABU β€” Denny Fenster, jurnalis Amerika Serikat yang ditahan junta militer Myanmar sejak Mei lalu, didakwa dengan dakwaan baru, yaitu penghasutan dan tindakan terorisme. Dakwaan terbaru jaksa di bawah Undang-Undang Kontraterorisme, satu dari tiga dakwaan lain terhadap Fenster, membuatnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Fenster telah didakwa dengan tudingan menghasut dan menyebarkan informasi palsu. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga tiga tahun. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Undang-Undang tentang Asosiasi yang Melanggar Hukum karena menghubungi kelompok oposisi yang telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang oleh junta. Dakwaan terakhir menyangkut pelanggaran persyaratan visa.

Editor:
laksanaas
Bagikan