logo Kompas.id
InternasionalPutusan Pengadilan Israel Soal...
Iklan

Putusan Pengadilan Israel Soal Doa Warga Yahudi di Al-Aqsa Memantik Kecaman

Dewan Wakaf Jordania menilai putusan pengadilan Israel yang mendukung orang Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa tak sah dan provokatif. Ada kekhawatiran di Palestina terkait upaya mengubah ”status quo” di situs itu.

Oleh
Pascal S Bin Saju
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lZ8rslchr-0Q9TNSKZthPovmBNo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FISRAEL-PALESTINIAN-RELIGION-JUDAISM_99460079_1633685506.jpg
AFP/AHMAD GHARABLI

Sekumpulan warga Yahudi berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Jerusalem, Kamis (7/10/2021).

JERUSALEM, JUMAT — Putusan pengadilan Israel yang mendukung  seorang warga Yahudi berdoa secara ”hening” di kompleks Masjid Al-Aqsa di Jerusalem memantik kecaman Palestina dan berbagai kalangan di dunia Muslim. Putusan tersebut dinilai melanggar kesepakatan informal sejak lama, yang kerap disebut dengan status quo, terkait pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa.

Dewan Wakaf Jordania, lembaga yang mengelola bangunan-bangunan suci Islam di kompleks Al-Aqsa, menilai putusan itu tidak sah dan merupakan provokasi yang tidak dapat dibenarkan.

Editor:
samsulhadi
Bagikan