Putusan Pengadilan Israel Soal Doa Warga Yahudi di Al-Aqsa Memantik Kecaman
Dewan Wakaf Jordania menilai putusan pengadilan Israel yang mendukung orang Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa tak sah dan provokatif. Ada kekhawatiran di Palestina terkait upaya mengubah ”status quo” di situs itu.
JERUSALEM, JUMAT — Putusan pengadilan Israel yang mendukung seorang warga Yahudi berdoa secara ”hening” di kompleks Masjid Al-Aqsa di Jerusalem memantik kecaman Palestina dan berbagai kalangan di dunia Muslim. Putusan tersebut dinilai melanggar kesepakatan informal sejak lama, yang kerap disebut dengan status quo, terkait pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Dewan Wakaf Jordania, lembaga yang mengelola bangunan-bangunan suci Islam di kompleks Al-Aqsa, menilai putusan itu tidak sah dan merupakan provokasi yang tidak dapat dibenarkan.