logo Kompas.id
InternasionalTiga Pelaku Bom Bali Mulai...
Iklan

Sidang Bom Bali

Tiga Pelaku Bom Bali Mulai Disidang di Guantanamo

Ketiga pelaku bom Bali, termasuk Hambali, mulai menjalani proses sidang di Guantanamo. Proses hukum ini masih panjang karena membutuhkan penyelidikan atas saksi dan bukti yang masih ada.

Oleh
Luki Aulia
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/9JCCrrZhx3fp8HHG1oGS6bTEKsM=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11046986_52_0.jpeg
Kompas

Seorang anggota keluarga korban peledakan bom di Kuta pada 12 Oktober 2002 tengah berdoa seusai menaruh bunga untuk mengenang saudaranya yang tewas, di Monumen Bom Bali, Ground Zero, Legian, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/10/2012). 

TELUK GUANTANAMO, SENIN — Tiga pelaku bom Bali pada 2002, termasuk Encep Nurjaman alias Hambali, mulai diadili komisi militer Amerika Serikat setelah ditahan selama 18 tahun tanpa dakwaan di tempat penahanan Guantanamo, Kuba. Hambali dan dua pelaku asal Malaysia itu dikenai dakwaan pembunuhan, terorisme, dan konspirasi.

Sidang pertama, Senin (30/8/2021), berjalan sampai lima jam karena proses penerjemahan yang memakan waktu. Para tahanan disebutkan tidak memahami bahasa Inggris dan penerjemahnya pun tak mahir berbahasa Melayu.

Editor:
laksanaas
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...