logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊUndang-Undang Keamanan Data...
Iklan

Undang-Undang Keamanan Data China Bikin Pusing Perusahaan

Pemerintah China menerapkan kontrol ketat terhadap industri internet di negara itu. Per 1 September, Undang-Undang Keamanan Data akan berlaku efektif. Tujuannya, antara lain, memaksa transparansi kegiatan di internet.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n6IS_YSEFZ-hkA4_Fu3Nx8bJ11s=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FTOPSHOT-CHINA-POLITICS-PARTY-ANNIVERSARY_97314432_1625405944.jpg
(PHOTO BY HECTOR RETAMAL / AFP)

Masyarakat menyaksikan atraksi cahaya menjelang perayaan 100 tahun Partai Komunis China di Shanghai, China, Rabu (30/6/2021).

BEIJING, JUMAT β€” Pemerintah China per 1 September 2021 akan menerapkan Undang-Undang Keamanan Data guna merombak industri daring di negara itu yang oleh pemerintah dinilai tidak sehat secara sosial ataupun ekonomi. Akan tetapi, kurang dari sepekan aturan itu berlaku efektif, pemerintah belum mengeluarkan pedoman ataupun petunjuk teknis sehingga perusahaan-perusahaan daring kebingungan.

Undang-undang (UU) tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan harus menerapkan pengelolaan data secara transparan. Mereka juga harus membuka kejelasan penyimpanan data dan penggunaannya. Transparansi juga berlaku untuk pihak ketiga, termasuk sejauh mana pihak ketiga bisa mengakses data.

Editor:
laksanaas
Bagikan