logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPengadilan Tolak Permintaan...
Iklan

Pengadilan Tolak Permintaan Eks Presiden Zuma, Kerusuhan Guncang Johannesburg

Massa pendukung mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma marah setelah pengadilan menolak membebaskan pria berusia 79 tahun itu. Zuma masih punya peluang untuk bebas jika menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uITsu3NMTumai38m_ETwIBas47Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FTOPSHOT-SAFRICA-UNREST_97535470_1626069130.jpg
AFP/LUCA SOLA

Seorang petugas Departemen Kepolisian Metro Johannesburg berjalan di antara mobil-mobil yang dibakar di sebuah showroom mobil dalam kerusuhan massa di Jeppestown, Johannesburg, Afrika Selatan, Minggu (11/7/2021).

JOHANNESBURG, SENIN β€” Beberapa kota yang menjadi basis konsentrasi pendukung mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, diguncang demonstrasi, yang disertai dengan penjarahan, Minggu (11/7/2021). Demonstrasi massa dalam jumlah cukup besar itu terjadi setelah Pengadilan Tinggi Pietermaritzburg menolak permohonan penundaan pelaksanaan hukuman penjara terhadap Zuma.

Zuma (79), yang menyerahkan diri pada Rabu pertengahan pekan lalu, memulai masa hukumannya selama 15 bulan di Pusat Pemasyarakatan Estcourt, Provinsi KwaZulu Natal, Afrika Selatan (Afsel) bagian timur. Penahanan itu menyebabkan massa pendukung Zuma marah, sekaligus mengungkapkan adanya perpecahan dalam tubuh Kongres Nasional Africa (ANC). Zuma, Presiden Afsel periode 2009-2018, juga pernah menjabat Presiden ANC 2007-2017.

Editor:
samsulhadi
Bagikan