logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊKesal Diblokir, Trump Gugat...
Iklan

Kesal Diblokir, Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google

Presiden Amerika Serikat periode 2017-2021, Donald Trump, menggugat Facebook Inc, Twitter Inc, dan Google Inc atas tuduhan pemberangusan kebebasan pendapat.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HyJMxU63uh6IIeLMiJClWwDVl10=/1024x716/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F000_8ZM6G6_1611954975.jpg
AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS

Pada foto arsip ini, mantan President Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berbicara kepada wartawan seusai acara Thanksgiving melalui konferensi televisi dengan tentara AS di Gedung Putih, Washington DC, 26 November 2020.

BEDMINSTER, JUMAT β€” Presiden Amerika Serikat periode 2017-2021, Donald Trump, menggugat tiga raksasa digital, yakni Facebook Inc, Twitter Inc, dan Google Inc, atas tuduhan pemberangusan kebebasan pendapat. Namun para pakar hukum negara tersebut meragukan gugatan itu bisa menang di pengadilan karena menurut mereka Trump salah memahami Undang-Undang Dasar Amerika Serikat.

”Ini bukan gugatan pribadi, melainkan gugatan perwakilan kelompok (class action) dan saya adalah kepala perwakilannya,” kata Trump dari retret golfnya di Bedminster, New Jersey, Rabu (7/6/2021) siang waktu setempat.

Editor:
laksanaas
Bagikan