logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMantan Presiden Afrika Selatan...
Iklan

Mantan Presiden Afrika Selatan Divonis Penjara 15 Bulan karena Mangkir dari Pengadilan

Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma diganjar hukuman 15 bulan penjara karena sikapnya yang dinilai hakim melecehkan pengadilan. Saat ini Zuma tengah menghadapi banyak kasus, termasuk dugaan korupsi.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dAID-_GDlX3LiOGpbpS1JWDrPDs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F513280_getattachment7c18acc8-602d-4481-8232-3d8b87b186cd504664.jpg
REUTERS/SIPHIWE SIBEKO

Warga menyaksikan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma memberikan pernyataan di televisi di Pretoria, Afrika Selatan, 14 Februari 2018.

JOHANNESBURG, RABU – Jacob Zuma (79), presiden Afrika Selatan periode 2009-2018, dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan oleh mahkamah konstitusional negara tersebut. Vonis itu tidak terkait 16 gugatan korupsi yang berbeda-beda, melainkan akibat kelakuan Zuma yang dinilai majelis hakim kurang ajar dan melecehkan proses pengadilan.

”Vonis ini menunjukkan hukum tidak pandang bulu. Semua orang, terlepas dari status sosialnya, harus bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka lakukan,” kata anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusional Afsel, Sisi Khampepe, seperti dilansir dari surat kabar Mail and Guardian hari Selasa (29/6/2021).

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan