Iklan
Mengakui ”Dosa Masa Lalu” Era Perbudakan
Pelaku pembunuhan warga kulit hitam George Floyd, Derek Chauvin, sudah divonis penjara 22,5 tahun. Namun, perjuangan melawan rasisme masih panjang karena ”dosa masa lalu” perbudakan yang belum tuntas.
Kasus pembunuhan George Floyd, warga kulit hitam di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, oleh mantan polisi berkulit putih, Derek Chauvin (45), boleh saja dianggap selesai dengan vonis penjara 22,5 tahun yang diputuskan, Jumat lalu. Namun, sesungguhnya isu rasisme dan diskriminasi, baik di AS maupun di dunia, masih jauh dari selesai. Isu ini harus segera diselesaikan dengan dimulai dari mengakui kesalahan di masa lalu, terutama di masa kelam perbudakan.
Baca juga : Bahaya Racun Rasisme