logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊVonis Penjara 22,5 Tahun bagi ...
Iklan

Vonis Penjara 22,5 Tahun bagi Mantan Polisi Pembunuh George Floyd

Derek Chauvin, mantan polisi yang membunuh George Floyd, diganjar hukuman penjara 22,5 tahun. Ini merupakan masa hukuman penjara terlama bagi aparat kepolisian di Amerika Serikat.

Oleh
Luki Aulia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DbtUV_9LttaeF_RZKynaFP3hRcQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FUS-DEREK-CHAUVIN-SENTENCING-HEARING-HELD-IN-MINNEAPOLIS_97201649_1624698672.jpg
BRANDON BELL/GETTY IMAGES/AFP

Warga bersukacita mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan polisi Minneapolis, AS, Derek Chauvin, dalam persidangan di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jumat (25/6/2021) waktu setempat.

MINNEAPOLIS, SABTU β€” Derek Chauvin (45), mantan polisi Minneapolis yang membunuh warga kulit hitam George Floyd, mendapat ganjaran hukuman penjara selama 22,5 tahun. Ini hukuman paling lama yang pernah diberikan kepada aparat kepolisian di Amerika Serikat. Video kekerasan terhadap Floyd saat ditangkap Chauvin di Minneapolis, AS, pada Mei 2020 memicu gelombang unjuk rasa publik di seantero AS hingga ke sejumlah negara.

Pengadilan Minnesota, Jumat (25/6/2021), memutuskan Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan tingkat dua. Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa hukuman penjara bagi Chauvin itu merupakan hukuman terlama yang pernah diterima anggota kepolisian untuk kasus penggunaan kekerasan berlebihan hingga menyebabkan kematian. ”Ini bukan hanya bentuk keadilan, melainkan pertanggungjawaban nyata,” ujarnya.

Editor:
samsulhadi
Bagikan