Vonis Penjara 22,5 Tahun bagi Mantan Polisi Pembunuh George Floyd
Derek Chauvin, mantan polisi yang membunuh George Floyd, diganjar hukuman penjara 22,5 tahun. Ini merupakan masa hukuman penjara terlama bagi aparat kepolisian di Amerika Serikat.
MINNEAPOLIS, SABTU β Derek Chauvin (45), mantan polisi Minneapolis yang membunuh warga kulit hitam George Floyd, mendapat ganjaran hukuman penjara selama 22,5 tahun. Ini hukuman paling lama yang pernah diberikan kepada aparat kepolisian di Amerika Serikat. Video kekerasan terhadap Floyd saat ditangkap Chauvin di Minneapolis, AS, pada Mei 2020 memicu gelombang unjuk rasa publik di seantero AS hingga ke sejumlah negara.
Pengadilan Minnesota, Jumat (25/6/2021), memutuskan Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan tingkat dua. Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa hukuman penjara bagi Chauvin itu merupakan hukuman terlama yang pernah diterima anggota kepolisian untuk kasus penggunaan kekerasan berlebihan hingga menyebabkan kematian. βIni bukan hanya bentuk keadilan, melainkan pertanggungjawaban nyata,β ujarnya.