logo Kompas.id
InternasionalBidik Google dan Kawan-kawan, ...
Iklan

Bidik Google dan Kawan-kawan, G-7 Sepakati Tarif Pajak Minimum 15 Persen

G-7 sepakat mengenai tarif minimum pajak penghasilan korporasi global sebesar 15 persen. Langkah ini diharapkan menjadi awal sistem pajak global yang efektif menjaring pajak dari korporasi global.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sRhDGeeByba23EKwZdWx-7uRkPk=/1024x664/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FTOPSHOT-BRITAIN-G7-DIPLOMACY-FINANCE_96710996_1623003285.jpg
(PHOTO BY HENRY NICHOLLS / POOL / AFP)

Para menteri keuangan negara-negara kelompok G-7 bersama mitra menjalani sesi foto di Lancaster House di London, Sabtu (5/6/2021). G-7 sepakat tentang tarif minimum pajak penghasilan korporasi global sebesar 15 persen.

LONDON, MINGGU — Kelompok tujuh negara kaya di dunia yang tergabung dalam G-7 sepakat mengenai tarif minimum pajak penghasilan korporasi global sebesar 15 persen. Terobosan ini penting dalam usaha negara-negara menjaring pajak dari korporasi global yang selama ini belum tersentuh. G-7 terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, dan Jepang.

”Kesepakatan minimal 15 persen ini adalah terobosan bersejarah dalam reformasi pajak global. Angka ini cukup untuk membawa peningkatan kesejahteraan kepada dunia agar bisa mencapai ekonomi seperti sebelum pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen seusai menghadiri rapat menteri keuangan G-7 di London, Inggris, Sabtu (5/6/2021) waktu setempat.

Editor:
laksanaas
Bagikan