Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021. Pembatalan itu diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan wartawan dan disiarkan lewat akun Youtube Kemenag RI pada Kamis (3/6/2021). Konferensi pers itu juga dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII DPR, perwakilan dari ormas Islam, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam keterangannya, Yaqut mengutarakan bahwa pembatalan haji dilakukan karena masih tingginya kasus Covid-19 di dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan melakukan penandatanganan naskah kesepahaman terkait ibadah haji 2021. Hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi juga belum secara resmi membuka layanan serta menentukan kuota dan tata cara beribadah haji selama pandemi Covid-19.