logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊHong Kong Bungkam Suara...
Iklan

Hong Kong Bungkam Suara Aktivis Prodemokrasi

Hong Kong menambah hukuman penjara para aktivis prodemokrasi. Mereka didakwa bersalah karena mengumpulkan massa tanpa izin dan bekerja sama dengan pihak asing untuk campur tangan urusan Hong Kong.

Oleh
Luki Aulia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sq35XzGxVGOGyKH9s7VSsie4MCU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F29e48617-b705-4bda-8dd2-b9ca26e06b60_jpg.jpg
AFP/PETER PARKS

Dari total 47 aktivis prodemokrasi yang ditangkap, 39 laki-laki dan 8 perempuan, berusia 23-64 tahun.

HONG KONG, JUMAT β€”Taipan media dan aktivis prodemokrasi Hong Kong, Jimmy Lai (73), mendapat hukuman penjara tambahan 14 bulan karena ikut protes antipemerintah pada 1 Oktober 2019. Selain Lai, ada sembilan aktivis yang juga dipidana penjara karena ikut berunjuk rasa bersama ribuan orang untuk memprotes pemberangusan kebebasan politik di Hong Kong. Ke-10 warga Hong Kong itu mengaku bersalah karena mengoordinasi pengumpulan massa tanpa izin.

Baca juga: Hukuman Baru untuk Aktivis Hong Kong, Joshua Wong

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan