Iklan
Hong Kong Bungkam Suara Aktivis Prodemokrasi
Hong Kong menambah hukuman penjara para aktivis prodemokrasi. Mereka didakwa bersalah karena mengumpulkan massa tanpa izin dan bekerja sama dengan pihak asing untuk campur tangan urusan Hong Kong.
HONG KONG, JUMAT βTaipan media dan aktivis prodemokrasi Hong Kong, Jimmy Lai (73), mendapat hukuman penjara tambahan 14 bulan karena ikut protes antipemerintah pada 1 Oktober 2019. Selain Lai, ada sembilan aktivis yang juga dipidana penjara karena ikut berunjuk rasa bersama ribuan orang untuk memprotes pemberangusan kebebasan politik di Hong Kong. Ke-10 warga Hong Kong itu mengaku bersalah karena mengoordinasi pengumpulan massa tanpa izin.
Baca juga: Hukuman Baru untuk Aktivis Hong Kong, Joshua Wong