TIMUR TENGAH
Arab Saudi Batasi Penggunaan Mikrofon Masjid untuk Azan dan Ikamah
Pemerintah Arab Saudi menginstruksikan kepada para pengelola masjid di negara itu bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.

Seorang ulama mengumandangkan azan sebelum shalat Jumat di Masjid Al-Rajhi, Riyadh, Arab Saudi, Jumat (20/5/2020).
RIYADH, SELASA — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan instruksi mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Dalam surat yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh kepada seluruh kementerian di negara itu, Minggu (23/5/2021) waktu setempat, ditegaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.
Azan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan shalat berjemaah bagi umat Islam. Dalam Islam, shalat wajib dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari semalam. Adapun ikamah adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk shalat, termasuk berjemaah. Ikamah dikumandangkan beberapa saat sebelum shalat berjemaah dimulai.