logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊWartawan Jepang Terancam...
Iklan

Wartawan Jepang Terancam Meringkuk 3 Tahun di Penjara Myanmar

Yuki Kitazumi (45) terancam meringkuk di penjara di Myanmar selama 3 tahun atas dakwaan menyebarkan kebohongan. Wartawan asal Jepang itu ditangkap junta militer karena meliput unjuk rasa warga yang menentang junta.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1biLosgTcKXDGuthK6dB9Ofa-l8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FMyanmar-Japan_95776377_1618837439.jpg
AP PHOTO

Wartawan berkebangsaan Jepang, Yuki Kitazumi (45), ditangkap polisi di salah satu kantor polisi di Yangon, Myanmar, Jumat (26/02/2021).

YANGON, SELASA β€” Junta militer Myanmar menjatuhkan dakwaan penyebaran kebohongan terhadap wartawan berkebangsaan Jepang, Yuki Kitazumi (45), Selasa (4/5/2021). Ancaman hukumannya bisa sampai 3 tahun penjara.

Dakwaan itu didasarkan atas Hukum Pidana Myanmar Pasal 505A. Menurut Asosiasi Wartawan Jepang dan media arus utama independen Myanmar, pasal itu baru ditambahkan oleh junta semenjak mereka melakukan kudeta per 1 Februari 2021 guna membunuh kebebasan berbicara, baik di kalangan media maupun rakyat.

Editor:
laksanaas
Bagikan