Iklan
Wartawan Jepang Terancam Meringkuk 3 Tahun di Penjara Myanmar
Yuki Kitazumi (45) terancam meringkuk di penjara di Myanmar selama 3 tahun atas dakwaan menyebarkan kebohongan. Wartawan asal Jepang itu ditangkap junta militer karena meliput unjuk rasa warga yang menentang junta.
YANGON, SELASA β Junta militer Myanmar menjatuhkan dakwaan penyebaran kebohongan terhadap wartawan berkebangsaan Jepang, Yuki Kitazumi (45), Selasa (4/5/2021). Ancaman hukumannya bisa sampai 3 tahun penjara.
Dakwaan itu didasarkan atas Hukum Pidana Myanmar Pasal 505A. Menurut Asosiasi Wartawan Jepang dan media arus utama independen Myanmar, pasal itu baru ditambahkan oleh junta semenjak mereka melakukan kudeta per 1 Februari 2021 guna membunuh kebebasan berbicara, baik di kalangan media maupun rakyat.