logo Kompas.id
InternasionalAS Rayakan Putusan atas...
Iklan

AS Rayakan Putusan atas Pembunuh Floyd

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan bersalah bagi Chauvin merupakan ”lompatan besar” menuju keadilan di AS.

Oleh
Mahdi Muhammad dan Benny Dwi Koestanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U08v4BWIoc08Khgyp0eJMMEAgGQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F02b6f840-2bc6-4ffa-876e-a99a2b75c11e_jpeg.jpg
AP/Morry Gash

Warga yang berkumpul di luar gedung pengadilan di Minneapolis, Selasa (20/4/2021), meluapkan kegembiraannya setelah putusan dalam persidangan memvonis bersalah mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin, atas kematian George Floyd.

HOUSTON, RABU — Warga Amerika Serikat, terutama warga kulit hitam, merayakan putusan juri pengadilan yang memutuskan bahwa mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, bersalah atas kematian George Floyd, warga kulit hitam AS. Putusan pengadilan atas Chauvin itu dinilai menjadi tonggak sejarah memutus rantai kekerasan rasial di AS dan menjadi teguran atas tindakan penegak hukum pada orang kulit hitam AS.

Juri yang beranggotakan 12 orang, Selasa (20/4/2021) waktu setempat, memutuskan Chauvin (45) bersalah atas ketiga dakwaan: pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan. Putusan diambil setelah mereka mempertimbangkan kesaksian dari 45 saksi selama tiga pekan sidang. Para saksi itu termasuk para pengamat, pejabat polisi, dan ahli medis.

Editor:
samsulhadi
Bagikan