Derek Chauvin, Mantan Polisi Minneapolis, Terbukti Membunuh George Floyd
Proses pengadilan atas Derek Chauvin ikut menjadi perhatian Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris. Keduanya turut menyaksikan pembacaan putusan bersama dengan staf di ruang makan pribadi Gedung Putih.
MINNEAPOLIS, SELASA โ Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, pada Selasa (20/4/2021) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus kematian George Floyd, seorang warga kulit hitam Amerika Serikat. Putusan pengadilan atas Chauvin itu menjadi sebuah tonggak sejarah kekerasan berlatar belakang rasial di AS dan menjadi teguran atas praktik perlakuan penegak hukum terhadap orang kulit hitam Amerika.
Juri beranggotakan 12 orang memutuskan Derek Chauvin (45) bersalah atas ketiga dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan. Putusan diambil setelah mereka mempertimbangkan kesaksian dari 45 saksi selama tiga pekan. Para saksi itu termasuk para pengamat, pejabat polisi, dan ahli medis.