logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊLembaga Keuangan di Selandia...
Iklan

Lembaga Keuangan di Selandia Baru Wajib Laporkan Risiko Dampak Perubahan Iklim

Setiap lembaga keuangan dengan dana kelolaan atau aset di atas 703 miliar dollar AS harus memaparkan risiko peluang perubahan iklim pada usaha mereka dan rencana untuk memitigasi risiko itu.

Oleh
Kris Mada
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U8E2X_HQxeGBCpSE-2mF14BQnlk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ff74d92d7-8c6a-4a05-b73d-215248282ad2_jpg.jpg
AFP / DAVID ROWLAND

Pelataran parkir Pusat Perbelanjaan Westfield di pinggiran kota Albany, Auckland, Selandia Baru, terlihat lengang, Jumat (14/8/2020).

WELLINGTON, RABU β€” Selandia Baru mengusulkan aturan baru terkait perubahan iklim. Setiap lembaga keuangan dengan dana kelolaan atau aset di atas 703 miliar dollar AS harus memaparkan risiko peluang perubahan iklim pada usaha mereka dan rencana untuk memitigasi risiko itu.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Selandia Baru David Clark mengatakan, rancangan undang-undang soal kewajiban itu telah disetorkan ke parlemen. Jika disahkan, kewajiban pelaporan bagi bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan investasi ini berlaku mulai 2023.

Editor:
Nasru Alam Aziz
Bagikan