Israel Menolak Penyelidikan Kasus Kejahatan Perang terhadap Warga Palestina
Israel menolak klaim bahwa pihaknya melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina saat Perang Gaza tahun 2014. PM Israel Benjamin Netanyahu menganggap penyelidikan yang dilakukan ICC sebagai hal yang absurd.
TEL AVIV, JUMAT β Pemerintah Israel menyatakan secara resmi menolak keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang meluncurkan penyelidikan dugaan kejahatan perang militer Israel terhadap warga Palestina saat Perang Gaza tahun 2014. Mereka menyangkal telah melakukan kejahatan perang yang dituduhkan dan menilai proses peradilan tersebut bias.
Pemerintah Israel juga menilai ICC tidak memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan karena Palestina bukan merupakan entitas internasional karena tidak memiliki negara ataupun perbatasan yang disyaratkan sebagai sebuah negara berdaulat.