logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊVaksinasi Covid-19 Jadi Syarat...
Iklan

Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Umrah dan Kunjungan ke Dua Masjid Suci

Ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib bagi jemaah yang akan umrah serta jemaah yang berkunjung ke Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah akan berlaku mulai Ramadhan mendatang.

Oleh
LUKI AULIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IEoiAt659d8fv5U8EolpyTtx9VQ=/1024x675/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fa9472c00-7fb9-4402-805f-37837d4bf8c1_jpg.jpg
AP/KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH ARAB SAUDI

Jemaah menunaikan shalat, berdoa, dan tawaf (berjalan mengelilingi Kabah) dalam rangkaian ibadah umrah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/10/2020).

MEKKAH, SELASA β€” Pemerintah Arab Saudi menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib bagi jemaah yang akan umrah serta jemaah yang berkunjung ke dua Masjid Suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Ketentuan ini mulai berlaku bulan Ramadhan mendatang. Namun, belum diketahui apakah ketentuan ini juga akan berlaku untuk ibadah haji tahun ini.

Informasi ini diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (5/4/2021). Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), menyebutkan kapasitas operasional Masjidil Haram di Mekkah akan ditingkatkan dengan memperbolehkan jemaah yang sudah menjalani vaksinasi dua dosis Covid-19, jemaah yang sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19 sekitar 14 hari sebelumnya, dan jemaah yang sudah sembuh dari Covid-19.

Editor:
samsulhadi
Bagikan