logo Kompas.id
InternasionalThailand Jerat Aktivis dengan ...
Iklan

Thailand Jerat Aktivis dengan Dakwaan Penghasutan dan Penghinaan Kerajaan

Belasan aktivis prodemokrasi yang menjadi motor gerakan demonstrasi besar tahun lalu di Thailand mulai didakwa dengan pasal penghasutan dan penghinaan kepada kerajaan.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WTNpNAwi2qY5ZiH7_-K0W_1P3Ag=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FTHAILAND-POLITICS_94951603_1615216533.jpg
AFP/MLADEN ANTONOV

Para aktivis prodemokrasi, termasuk Panupong ”Mike” Jadnok (tengah), Panusaya ”Roong” Sithijirawattanakul (tengah, kanan), dan Jatupat ”Pai Daodin” Boonpattararaksa (ketiga dari kanan), memegang bunga yang diberikan oleh pendukung mereka di luar Kantor Kejaksaan Agung saat mereka hadir untuk mendengarkan dakwaan di Bangkok, Thailand, Senin (8/3/2021).

BANGKOK, SENIN — Jaksa penuntut mendakwa 18 aktivis prodemokrasi di Thailand dengan pasal penghasutan dan dakwaan tambahan atas penghinaan kepada kerajaan terhadap tiga di antara mereka, Senin (8/3/2021). Dakwaan penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara itu merupakan buntut dari demonstrasi besar pada September 2020. Meski demikian, informasi detail atas dakwaan tersebut tidak jelas.

Tiga aktivis yang mendapatkan dakwaan tambahan dengan penghinaan kerajaan adalah Panusaya ”Roong” Sithijirawattanakul (22), Jatupat ”Pai Daodin” Boonpattararaksa (29), dan Panupong ”Mike Rayong” Jadnok (24). Pengadilan menolak permohonan uang jaminan atas ketiganya dan mereka tetap ditahan.

Editor:
samsulhadi
Bagikan