logo Kompas.id
›
Internasional›Mahkamah Kriminal Mulai...
Iklan

Mahkamah Kriminal Mulai Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang di Palestina

Mahkamah Kriminal Internasional memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Palestina sejak konflik bersenjata tahun 2014. Palestina dan para pegiat HAM menyambut gembira. AS-Israel menentang keputusan itu.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kE_GBtB03YjxlWoapHYxO6JZtBA=/1024x690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_8126750_5_3.jpeg
Kompas

Asap membubung di kota Gaza setelah serangan udara pasukan Israel menghantam kota itu, 31 Juli 2014. Tujuh tahun kemudian, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, menyatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh Israel dalam konflik itu.

DEN HAAG, KAMIS â€” Mahkamah Kriminal Internasional mengumumkan memulai melakukan  penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki Israel, terutama atas tindakan militer Israel dan pembangunan permukiman Yahudi di tanah yang direbut pada Perang Arab-Israel tahun 1967.

Keputusan Kepala Jaksa Penyidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda itu menjadi pukulan yang memalukan bagi Pemerintah Israel. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah melakukan kerja kehumasan yang agresif dan upaya diplomatik di belakang layar untuk menghalangi upaya penyelidikan tersebut.

Editor:
samsulhadi
Bagikan