Mahkamah Kriminal Mulai Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang di Palestina
Mahkamah Kriminal Internasional memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Palestina sejak konflik bersenjata tahun 2014. Palestina dan para pegiat HAM menyambut gembira. AS-Israel menentang keputusan itu.
DEN HAAG, KAMIS — Mahkamah Kriminal Internasional mengumumkan memulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki Israel, terutama atas tindakan militer Israel dan pembangunan permukiman Yahudi di tanah yang direbut pada Perang Arab-Israel tahun 1967.
Keputusan Kepala Jaksa Penyidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda itu menjadi pukulan yang memalukan bagi Pemerintah Israel. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah melakukan kerja kehumasan yang agresif dan upaya diplomatik di belakang layar untuk menghalangi upaya penyelidikan tersebut.