Kasus Dugaan Korupsi Istri Najib Dinilai Cukup Bukti
Hakim Malaysia memutuskan, jaksa penuntut memiliki cukup bukti untuk mendakwa Rosmah Mansor, istri mantan PM Najib Razak, melakukan korupsi. Rosmah terancam 20 tahun penjara.
KUALA LUMPUR, KAMIS -- Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan bahwa jaksa penuntut memiliki cukup bukti untuk menuntut Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya. Jika terbukti bersalah, Rosmah terancam hukuman maksimal 20 tahun mendekam di penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, dalam putusan selanya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohamed Zaini Mazlan, di Kuala Lumpur, Kamis (18/2/2021), menyatakan, sidang pembelaan atau eksepsi dari terdakwa akan dilaksanakan pada 9 Juni tahun ini. Menurut rencana, Najib akan tampil menjadi salah satu saksi untuk meringankan, yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum Rosmah.