logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAustralia Berkukuh dengan RUU ...
Iklan

Australia Berkukuh dengan RUU Media Pasca-pemblokiran Konten oleh Facebook

Pemerintah Australia bergeming soal rencana penerapan undang-undang yang mewajibkan Google, Facebook, dan platform digital membayar perusahaan media dan penyiaran atas berita yang diunduh dan dibagi via platform mereka.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9y6VP8F-oNu3Pj-k5oJtn4TQ9bA=/1024x701/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FAustralia-Digital-Platforms_94631693_1613725653.jpg
AP PHOTO/RICK RYCROFT

Halaman depan koran-koran Australia, yang menempatkan berita perseteruan antara Facebook dan Pemerintah Australia, di Sydney, Australia, Jumat (19/2/2021).

CANBERRA, JUMAT β€” Pemerintah Australia, Jumat (19/2/2021), berkukuh dengan keputusannya untuk meneruskan pembahasan rancangan undang-undang yang akan memaksa Facebook Inc dan Alphabet Inc (perusahaan induk Google) membayar kompensasi terhadap perusahaan media dan lembaga penyiaran atas konten atau berita yang diunduh atau dibagi melalui platform media sosial itu. Mulai Kamis kemarin, Facebook melucuti halaman media dalam dan luar negeri untuk warga Australia serta memblokir pengguna platformnya untuk membagikan konten berita apa pun.

Dengan langkah Facebook tersebut, kini warga di Australia tidak lagi bisa mengunggah tautan berita di Facebook. Bagi warga luar Australia, mereka juga tidak bisa mengunggah berita-berita dari media Australia, seperti Sydney Morning Herald.

Editor:
samsulhadi
Bagikan