MBS Gulirkan Reformasi Hukum, Upaya Hadirkan Kepastian Hukum di Arab Saudi
Tiadanya kodifikasi hukum membuat para hakim di Arab Saudi memiliki diskresi terlalu besar, menyulitkan warga di negara itu mendapat kepastian hukum. Reformasi hukum, yang digulirkan MBS, berupaya mengatasi hal itu.
RIYADH, SELASA β Pemerintah Arab Saudi di bawah kendali Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman, Senin (8/2/2021), mengumumkan rencana penyusunan empat rancangan undang-undang baru untuk meningkatkan efisiensi dan integritas sistem peradilan di wilayah kerajaan itu. Melalui reformasi sistem hukum ini, Riyadh ingin meningkatkan transparansi dan kepastian hukum serta memperkecil diskresi terlalu besar yang selama ini dinikmati hakim di negara itu akibat ketiadaan kodifikasi undang-undang.
Sebanyak empat UU baru tengah disusun Arab Saudi, yaitu UU Status Pribadi, UU Transaksi Perdata, UU Hukum Pidana Sanksi Diskresi, dan UU Hukum Pembuktian. Penyusunan peraturan perundangan baru ini juga akan membuat Arab Saudi memiliki sistem hukum yang terkodifikasi dan sejalan dengan hukum Islam.