logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บMahkamah Internasional...
Iklan

Mahkamah Internasional Dengarkan Keluhan Teheran doal Sanksi Nuklir AS

Dalam persidangan yang digelar tahun lalu, tim pengacara AS berdebat dan mendorong kasus tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Internasional. Namun, hakim menolak argumen AS itu.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6bKraCHFfindCKBG2ZoIVA9E4U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIRAN-MILITARY-POLITICS_82172440_1565540642.jpg
AFP/IRANIAN DEFENCE MINISTRY

Foto yang dirilis Kementerian Pertahanan Iran, Selasa (6/8/2019), menunjukkan Menteri Pertahanan Brigadir Jenderal Amir Hatami (kiri, depan) berdiri di dekat rudal โ€Balabanโ€. Pengembangan nuklir dan persenjataan oleh Iran telah memicu Amerika Serikat menjatuhkan sanksi.

DENHAAG, RABU โ€” Mahkamah Internasional atau ICJ pada Rabu (3/2/2021) memutuskan dapat mendengar upaya Iran untuk membatalkan sanksi nuklir Amerika Serikat yang telah diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Putusan itu disambut gembira oleh Pemerintah Iran di Teheran dan sebaliknya menimbulkan kekecewaan dari Washington.

Dalam persidangan yang digelar tahun lalu, tim pengacara AS berdebat dan mendorong kasus tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Internasional. Alasan AS, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dinilai tidak memiliki yurisdiksi atas hal tersebut. Namun, ketua ICJ Abdulqawi Ahmed Yusuf mengatakan bahwa hakim menolak argumen AS itu. Yusuf mengatakan, pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk memenuhi permohonan yang diajukan oleh Republik Islam Iran.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan