logo Kompas.id
›
Internasional›Pengadilan AS Tolak Banding...
Iklan

Pengadilan AS Tolak Banding Kasus Suap Presiden Chad dan Diplomat Uganda

Tim juri Federal AS telah menyatakan Chi bersalah atas tujuh dari delapan gugatan kasus penyuapan dan pencucian uang terkait hak minyak di Chad dan Uganda.

Oleh
Luki Aulia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e4NIvfHUL06CNaKYuQcxTCN2uf4=/1024x612/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10747206_23_0.jpeg
Kompas

Kota New York, Amerika Serikat. Pengadilan banding di AS memutuskan, Selasa (29/12/2020), hukuman yang dijatuhkan juri  terhadap Chi Ping Patrick Ho (70) pada Desember 2018 sudah tepat. Chi terbukti telah menyuap presiden dua negara di Afrika.

NEW YORK, RABU â€”Pengadilan banding di Amerika Serikat, Selasa (29/12/2020), waktu New York, menguatkan putusan hukuman terhadap pengusaha papan atas Hong Kong, Chi Ping Patrick Ho (70). Ini karena Chi menyuap Presiden Chad dan diplomat Uganda di Afrika dalam konspirasi terkait Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengadilan banding di AS memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan juri  terhadap Chi pada Desember 2018 sudah tepat. Chi terbukti telah menyuap presiden dua negara di Afrika tersebut.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan