logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAntropolog Dipenjara karena...
Iklan

Antropolog Dipenjara karena Meneliti Isu Perkawinan Anak dan Sunat Perempuan

Sejumlah aktivis hak asasi manusia di Iran masih belum leluasa mengekspresikan gagasan mereka. Mereka dijatuhi hukuman karena dituduh menghasut atau mendukung isu-isu sensitif di Iran.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/85U4LBn34Xusj-O6q5jMgUZTXI0=/1024x693/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FFILES-BRITAIN-IRAN-DIPLOMACY-RIGHTS_88216755_1584633321.jpg
FREE NAZANIN CAMPAIGN / AFP)

Foto yang dalam kampanye Free Nazanin pada 23 Agustus 2018 ini menunjukkan Nazanin Zaghari-Ratcliffe (kanan) memeluk putrinya, Gabriella, di Damavand, Iran, setelah Nazanin dibebaskan dari penjara selama tiga hari. Pada 17 Maret 2020, Nazanin kembali mendapat pembebasan selama dua minggu.

TEHERAN, SENIN β€” Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada seorang antropolog berdarah campuran Inggris-Iran, Kameel Ahmady, karena melakukan penelitian yang dinilai subversif. Pengadilan juga menjatuhkan denda senilai 600.000 euro atau sekitar Rp 10,2 miliar kepada Ahmady.

Berita putusan pengadilan terhadap Ahmady dilaporkan kantor berita semi-resmi Tasnim, Minggu (13/12/2020), dan sejumlah lembaga hak asasi manusia serta pengacara Ahmady. Amir Raesian, pengacara Ahmady, mengatakan, kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya dalam jangka waktu 20 hari ke depan.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan