Antropolog Dipenjara karena Meneliti Isu Perkawinan Anak dan Sunat Perempuan
Sejumlah aktivis hak asasi manusia di Iran masih belum leluasa mengekspresikan gagasan mereka. Mereka dijatuhi hukuman karena dituduh menghasut atau mendukung isu-isu sensitif di Iran.
TEHERAN, SENIN β Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada seorang antropolog berdarah campuran Inggris-Iran, Kameel Ahmady, karena melakukan penelitian yang dinilai subversif. Pengadilan juga menjatuhkan denda senilai 600.000 euro atau sekitar Rp 10,2 miliar kepada Ahmady.
Berita putusan pengadilan terhadap Ahmady dilaporkan kantor berita semi-resmi Tasnim, Minggu (13/12/2020), dan sejumlah lembaga hak asasi manusia serta pengacara Ahmady. Amir Raesian, pengacara Ahmady, mengatakan, kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya dalam jangka waktu 20 hari ke depan.