logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊHakim Federal Tolak Gugatan...
Iklan

Hakim Federal Tolak Gugatan Kubu Republik soal Pemungutan Suara di Texas

Hakim Pengadilan Federal di Texas menolak gugatan pendukung Partai Republik yang menilai surat suara yang dimasukkan dalam TPS lantatur tak sah. Pada hari pemilihan, 3 Novemberi, TPS-TPS lantatur tetap akan digunakan.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VEQc9oJzkBiEIbw33njLNsiijVY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FAPTOPIX-US-Election-2020-Texas-Voting_92821102_1604368230.jpg
AP PHOTO/DAVID J PHILLIP

Seorang sukarelawan pekerja pemilu bergabung dalam unjuk rasa di seberang jalan kantor pengadilan federal di Houston, AS, Senin (2/11/2020).

HOUSTON, SELASA β€” Pengadilan Federal di Texas menolak gugatan pendukung Partai Republik yang menuntut pembatalan sekitar 127.000 surat suara yang telah diserahkan oleh para pemilih di lokasi-lokasi pemungutan suara dengan lantatur (drive through) di Houston. Warga kota terbesar di Texas ini diketahui cenderung berpihak ke kubu Demokrat. Penggugat menilai TPS-TPS lantatur sebagai sebuah hal yang ilegal.

Penggugat di dalam gugatannya menilai Chris Hollins, panitera di Harris County, yang juga seorang pendukung Partai Demokrat, bertindak secara ilegal ketika dia mengizinkan pendirian TPS-TPS layanan tanpa turun (lantatur) sebagai alternatif pemungutan suara selama pandemi Covid-19.

Editor:
samsulhadi
Bagikan