logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บWarga AS Kelahiran Jerusalem...
Iklan

Warga AS Kelahiran Jerusalem Boleh Cantumkan Israel di Paspor

Sepekan jelang pemungutan suara, Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan membolehkan pencantuman Israel pada paspor warga AS kelahiran Jerusalem. Sebuah tindakan yang tidak dilakukan presiden AS sebelumnya.

Oleh
Mahdi Muhammad
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-8ttGhQS7VnMNFj8fJGXUK7Wjqg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fe5d74aa7-6f98-4ec6-ac10-55c10d9ac821_jpg.jpg
REUTERS / IBRAHEEM ABU MUSTAFA

Foto dokumentasi seorang perempuan Palestina berjalan melewati sebuah mural melawan rencana Israel untuk mencaplok bagian Tepi Barat yang diduduki Israel, di Rafah di Jalur Gaza, Selasa (14/7/2020).

WASHINGTON DC, JUMAT โ€”  Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru terkait Jerusalem dan Israel dalam hubungan dengan warga AS. Setiap warga AS yang lahir di Jerusalem diperbolehkan untuk mencantumkan Israel sebagai tempat kelahiran mereka di dalam paspor masing-masing.

Kebijakan itu dikeluarkan kurang dari sepekan pelaksanan pemilihan Presiden Amerika Serikat, 3 November. Hal ini memperkuat sokongan Pemerintah AS terhadap keberadaan Jerusalem sebagai ibu kota Israel.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan