AS Hukum Warga Iran yang Bantu Hindari Sanksi
PAYMENT24 mempekerjakan 40 orang di kantor-kantor cabangnya yang ada di kota-kota Iran, yakni Teheran, Shiraz, dan Isfahan.
WASHINGTON DC, JUMAT — Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan, seorang warga Iran telah divonis 23 tahun penjara, Kamis (15/10/2020). Seyed Sajjad Shahidian, warga Iran itu, bersalah telah menjalankan bisnis yang membantu orang-orang Iran untuk menghindari sanksi AS, yakni membeli barang secara daring dari perusahaan-perusahaan Amerika.
Shahidian mengaku bersalah atas dakwaan terkait. Departemen Kehakiman AS menyatakan, lewat gerai bisnis PAYMENT24, Shahidian telah mengenakan biaya untuk menyediakan layanan yang dapat digunakan warga Iran untuk membeli melalui jalur daring dari AS. Perusahaan itu berbasis di Iran.