logo Kompas.id
›
Internasional›Malaysia Cabut Tuntutan atas...
Iklan

Malaysia Cabut Tuntutan atas Goldman Sachs

Pemerintah Malaysia mencabut tuntutan terhadap Goldman Sachs terkait kasus korupsi 1MDB.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4u9OJp5R_0VO8L2zgASzBa6JQmA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FMalaysia-Corruption_90721828_1595915812.jpg
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) bersama sejumlah pendukungnya tiba di Kantor Pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Najib diajukan ke pengadilan atas dugaan sejumlah kasus korupsi terkait lembaga investasi Malaysia yang dikenal sebagai 1MDB.

KUALA LUMPUR, JUMAT — Jaksa Malaysia secara resmi mencabut tuntutan pidana terhadap tiga unit kerja perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, Goldman Sachs. Pencabutan itu dilakukan setelah Goldman Sachs setuju untuk menyetor dana sejumlah 3,9 miliar dollar atau sekitar Rp 57,614 triliun kepada Pemerintah Malaysia untuk menghentikan penyelidikan pidananya kepada perusahaan itu dalam perannya pada kasus korupsi lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Unit-unit yang berbasis di London, Hong Kong, dan Singapura—mengaku tidak bersalah pada Februari dan bank secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan