Iklan
Malaysia Cabut Tuntutan atas Goldman Sachs
Pemerintah Malaysia mencabut tuntutan terhadap Goldman Sachs terkait kasus korupsi 1MDB.
KUALA LUMPUR, JUMAT — Jaksa Malaysia secara resmi mencabut tuntutan pidana terhadap tiga unit kerja perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, Goldman Sachs. Pencabutan itu dilakukan setelah Goldman Sachs setuju untuk menyetor dana sejumlah 3,9 miliar dollar atau sekitar Rp 57,614 triliun kepada Pemerintah Malaysia untuk menghentikan penyelidikan pidananya kepada perusahaan itu dalam perannya pada kasus korupsi lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Unit-unit yang berbasis di London, Hong Kong, dan Singapura—mengaku tidak bersalah pada Februari dan bank secara konsisten membantah melakukan kesalahan.