Arab Saudi Tinjau Vonis Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa
Kala tren global menunjukkan penurunan, jumlah eksekusi mati di Arab Saudi justru meningkat. Sejak beberapa bulan lalu, Arab Saudi memutuskan menghapus hukuman mati untuk terdakwa berusia di bawah 18 tahun.
RIYADH, JUMAT β Arab Saudi meninjau vonis mati untuk tiga terdakwa. Sebab, vonis dijatuhkan kala terdakwa belum berusia 18 tahun. Peninjauan itu merupakan bagian dari reformasi hukum yang dijalankan Arab Saudi beberapa waktu terakhir.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi Awwad Alawwad mengumumkan keputusan peninjauan tersebut. βIni menandai kemajuan penting dalam penerapan reformasi sistem hukum dan peningkatan HAM di Arab Saudi. Peninjauan menunjukkan pentingnya reformasi ini tidak hanya hanya dalam mengubah aturan, melainkan juga tindakan,β ujarnya, Kamis (27/8/2020), di Riyadh.