Iklan
Taipan Indonesia Didakwa Langgar Aturan Bursa Singapura
Taipan Indonesia dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Secuties and Secuties and Futures Act di Singapura. Ia didakwa atas tuduhan aktivitas perdagangan palsu di pasar saham, tetapi hal itu dibantahnya.
SINGAPURA, RABU β Kris Taenar Wiluan, taipan Indonesia dan Direktur Utama KS Energy, perusahaan lepas pantai dan kelautan yang terdaftar di Bursa Efek Singapura, dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura, Rabu (5/8/2020). Kris didakwa telah melakukan aktivitas perdagangan palsu dan kecurangan di pasar saham setempat.
Menurut Channel News Asia, penjelasan soal dakwaan terhadap Kris disampaikan polisi dalam sebuah siaran pers.