logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บPenyebaran Covid-19 dari...
Iklan

Penyebaran Covid-19 dari Pelancong Tinggi, New York Perketat Pintu Masuk

Pemerintah Kota New York mewajibkan pelancong mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari. Bila melanggar, mereka dikenai denda hingga 10.000 dollar atau setara Rp 145 juta.

Oleh
Mahdi Muhammad
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VK6m2aL5Iw7u_QYxOIL1xnpQbzo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F063_1224248241_1589282939.jpg
SPENCER PLATT/GETTY IMAGES/AFP

Warga New York berjalan menggunakan masker untuk mencegah penularan virus korona, 11 Mei 2020. Pada Agustus 2020, Wali Kota New York Bill De Blasio mengumumkan pemeriksaan di titik masuk utama New York, khususnya bagi para pelancong.

NEW YORK, KAMIS โ€”  Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, mendirikan beberapa pos pemeriksaan di titik utama pintu masuk ke kota untuk mengendalikan penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pos itu juga akan mendata para pelancong yang masuk agar paham dan patuh kebijakan karantina. Para pelancong yang menolak akan dikenai denda uang yang cukup besar.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan