Iklan
Penyebaran Covid-19 dari Pelancong Tinggi, New York Perketat Pintu Masuk
Pemerintah Kota New York mewajibkan pelancong mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari. Bila melanggar, mereka dikenai denda hingga 10.000 dollar atau setara Rp 145 juta.
NEW YORK, KAMIS โ Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, mendirikan beberapa pos pemeriksaan di titik utama pintu masuk ke kota untuk mengendalikan penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pos itu juga akan mendata para pelancong yang masuk agar paham dan patuh kebijakan karantina. Para pelancong yang menolak akan dikenai denda uang yang cukup besar.