Iklan
Konten TikTok Dinilai Melanggar Norma, 5 Perempuan Mesir Dipenjara 2 Tahun
Beberapa tahun terakhir ini Mesir mengendalikan ketat internet. Mesir telah menindak penyanyi dan penari perempuan karena mengunggah konten daring yang dinilai terlalu bersemangat atau mengarah ke gerakan tak senonoh.
KAIRO, SELASA โ Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara bagi lima perempuan pemengaruh (influencer) di media sosial. Kelima perempuan itu dinyatakan bersalah karena melanggar nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Haneen Hossam, Mowada al-Adham, dan tiga perempuan lain itu dihukum karena mengunggah rekaman video melalui aplikasi berbagi video, TikTok.
Selain penjara dua tahun, pengadilan juga menetapkan denda masing-masing 18.750 dollar AS atau sekitar Rp 272 juta, Senin (27/7/2020).