Pengadilan PBB Menangkan Qatar dalam Kasus Blokade Udara oleh Kuartet Arab
Upaya gugatan terkait kasus boikot wilayah udara kuartet Arab terhadap Qatar gagal di Mahkamah Pengadilan Internasional. Ditegaskan, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berwenang memutus sengketa tersebut.
DEN HAAG, RABU — Panel 16 hakim lembaga pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ), memutuskan menolak banding yang diajukan empat negara Timur Tengah terhadap sejumlah keputusan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, Selasa (14/7/2020). Mahkamah juga menegaskan bahwa ICAO-lah yang memiliki yurisdiksi atas wilayah udara.
Presiden Mahkamah Pengadilan Internasional Abdulqawi Ahmed Yusuf menyatakan bahwa mahkamah secara bulat ”menolak banding” negara-negara atas putusan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang mendukung Qatar atas wilayah udara yang berdaulat.