AS Mulai Berlakukan Kebijakan Tolak Mahasiswa Asing Terkait Kuliah Daring
Kebijakan Pemerintah AS menolak keberadaan mahasiswa asing yang kuliah di universitas dengan perkuliahan daring secara penuh mulai diberlakukan. Salah satu korbannya, mahasiswa Universitas DePaul asal Korea Selatan.
WASHINGTON, SELASA — Mahasiswa-mahasiswi asing sudah mulai ditolak masuk ke Amerika Serikat seiring pemberlakuan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang melarang mereka berada di AS jika universitas-universitas tempat mereka belajar menggelar perkuliahan daring secara penuh. Hal itu terungkap dari dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan di AS, Senin (13/7/2020) waktu setempat atau Selasa dini hari WIB.
Melalui dokumen bertajuk ”kawan pengadilan”, puluhan universitas dan perguruan tinggi di AS mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendukung langkah Universitas Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT) menuntut pembatalan aturan imigrasi AS pada 6 Juli lalu. Aturan itu menyebutkan, pelajar atau mahasiswa asing pemegang visa F-1 dan M-1 yang berstatus aktif dan saat ini tinggal di AS serta hanya mengikuti kelas daring diminta meninggalkan AS atau pindah ke sekolah atau kampus yang memiliki program pembelajaran di dalam kelas.