Iklan
Wartawan Senior Filipina Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Hukuman atas Direktur Eksekutif Rappler dan mantan jurnalis CNN itu dinilai sebagai pukulan telak atas kebebasan pers di Filipina di bawah rezim pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.
MANILA, SENIN — Pengadilan di Manila, Filipina, Senin (15/6/2020), memvonis jurnalis senior Maria Ressa dengan hukuman penjara enam tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Hukuman atas Direktur Eksekutif Rappler (www.rappler.com) dan mantan jurnalis CNN itu dinilai sebagai pukulan telak atas kebebasan pers di Filipina di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte. Ressa, warga negara ganda, yakni Filipina dan AS, wajib menghadapi hukuman enam tahun penjara.