logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊInggris Ubah Aturan jika UU...
Iklan

Inggris Ubah Aturan jika UU Keamanan Hong Kong Berlaku

PM Inggris menggambarkan bahwa langkah China bertentangan dengan kewajiban Beijing di bawah Deklarasi Bersama. Hal ini sontak akan menjadi alasan bagi Inggris untuk merespon atau menaggapinya.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NpuhQ-jsUOHZNs_TFv9nuhdWGFM=/1024x669/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FHEALTH-CORONAVIRUSBRITAIN-JOHNSON_89178759_1589176363.jpg
ANDREW PARSONS/NO 10 DOWNING STREET/HANDOUT VIA REUTERS

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berbicara selama pembuatan film mengenai pidatonya kepada negara terkait pandemi Covid-19 dari No 10 Downing Street, London, Inggris, 10 Mei 2020.

HONG KONG, RABU β€” Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, menyatakan Inggris siap mengubah aturan keimigrasiannya jika China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong. Pernyataaan itu ada dalam opininya yang dimuat di media South China Morning Post, Rabu (3/6/2020).

"Sejak penyerahan pada 1997, kuncinya adalah konsep berharga \'satu negara, dua sistem\', diabadikan dalam Undang-Undang Dasar Hong Kong dan didukung oleh Deklarasi Bersama yang ditandatangani Inggris dan China", tulis Johnson.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan