logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPolisi Hong Kong Tangkap 300...
Iklan

Polisi Hong Kong Tangkap 300 Pendemo

Gelombang protes kembali meledak di Hong Kong menyusul rencana China memberlakukan UU Keamanan Nasional-nya di Hong Kong dan Makau. Kelompok antipemerintah menilai, ini akan memberangus kebebasan di Hong Kong.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rala-5rOI-RJT5CkXLEzdOg79FE=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200527adh02-hong-kong_1590586615.jpeg
AP PHOTO/VINCENT YU

Para pemrotes antipemerintah duduk setelah ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa menolak pembahasan undang-undang yang akan mengkriminalkan warga yang tidak menghormati lagu kebangsaan China di Distrik Causeway Bay, Hong Kong, Rabu (27/5/2020).

HONG KONG, RABU β€” Kepolisian Hong Kong menangkap sedikitnya 300 orang dari ribuan orang yang berunjuk rasa menentang pemberlakuan undang-undang keamanan di jalan-jalan di Hong Kong, Rabu (27/5/2020).

Polisi Hong Kong menembakkan peluru merica untuk membubarkan demonstrasi yang memenuhi jalan-jalan di tengah kota. Di beberapa lokasi, polisi menangkap dan menggeledah beberapa orang yang dicurigai sebagai pemrotes.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan