Iklan
Perketat Pemeriksaan
Pemerintah RI meminta pemeriksaan terhadap pekerja migran Indonesia diperketat sebelum mereka kembali ke Tanah Air. Mereka yang punya gejala Covid-19 tak akan ikut dipulangkan.
JAKARTA, KOMPAS โUntuk mencegah kasus positif Covid-19 makin banyak, Pemerintah RI meminta semua pemberi kerja memeriksa pekerja migran Indonesia sebelum mereka dipulangkan. Jika tidak, pekerja migran wajib menjalani karantina selama 14 hari.
โKalau ada gejala Covid-19, tidak diikutkan (dalam proses pemulangan),โ kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Kamis (16/4/2020), di Jakarta.