logo Kompas.id
InternasionalBeijing Tekan Hong Kong...
Iklan

Beijing Tekan Hong Kong Berlakukan UU Keamanan

Hong Kong kembali ke Beijing pada 1997 di bawah formula ”satu negara, dua sistem” di daratan China. Padahal, otonomi tingkat tinggi dipandang sebagai kunci kemakmuran Hong Kong.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fZB9roigNxGC4zEX8b8B2FpxYdE=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F000_1I41NY_1561963932.jpg
AFP/PHILIP FONG

Para pengunjuk rasa dan polisi berhadapan di Harcourt Road di luar markas pemerintah setelah upacara pengibaran bendera tahunan untuk menandai peringatan 22 tahun penyerahan kota dari Inggris ke China, di Hong Kong pada 1 Juli 2019.

HONG KONG, RABU — Pemerintah China menekan Hong Kong agar segera memberlakukan Undang-Undang Keamanan, yang sebelumnya telah berulang kali ditolak dan memicu gelombang kerusuhan dan kekerasan selama berbulan-bulan.  Luo Huining, pejabat paling senior China di Hong Kong,  Rabu (15/4/2020), mengatakan,  UU itu harus segera diberlakukan karena aksi protes 2019 merusak hukum, kemakmuran,  dan stabilitas Hong Kong.

Luo Huining adalah Kepala Kantor Penghubung China di Hong Kong. Dalam pidato peringatan Hari Pendidikan Keamanan Nasional China, ia pun mengkritik apa yang disebutnya kekuatan asing yang ikut campur dalam urusan Hong Kong.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan