logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊIran Menangi Gugatan atas...
Iklan

Iran Menangi Gugatan atas Klaim Dana Rp 25 Triliun yang Dibekukan di Luksemburg

Aset senilai 1,6 miliar dollar AS yang kini berada di lembaga keuangan Clearstream, Luksemburg, itu adalah bagian dari dana untuk pembelian senjata dari Pemerintah Iran ke sejumlah produsen senjata di Amerika Serikat.

Oleh
Mahdi Muhammad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/155zFVwNqcil3AIJd3sTjQbrM3w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FIRAN-UKRAINE-CANADA-US-AVIATION_86411684_1579104460.jpg
AFP/IRANIAN PRESIDENCY

Foto yang dirilis Kantor Kepresidenan Iran, Rabu (15/1/2020), memperlihatkan Presiden Hassan Rouhani menandatangani sebuah buku yang memuat nama-nama korban dari jatuhnya pesawat Ukraine International Airlines (UIA) setelah pertemuan kabinet di Teheran.

TEHERAN, SENIN β€” Pemerintah Iran mengklaim telah memenangi gugatan hukum untuk bisa mencairkan asetnya senilai 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 25,2 triliun di Pengadilan Kasasi Luksemburg. Namun, pengadilan itu sendiri belum mengumumkan keputusan majelis hakim atas kasus yang dimaksud.

”Bank Sentral Iran dan Kementerian Luar Negeri Iran beberapa hari lalu telah memenangi peperangan hukum dengan AS. Ini kemenangan yang sangat baik bagi Iran,” kata Rouhani saat memimpin sidang kabinet, Minggu (12/4/2020) waktu setempat atau Senin (13/4/2020) waktu Indonesia.

Editor:
samsulhadi
Bagikan