Iran Menangi Gugatan atas Klaim Dana Rp 25 Triliun yang Dibekukan di Luksemburg
Aset senilai 1,6 miliar dollar AS yang kini berada di lembaga keuangan Clearstream, Luksemburg, itu adalah bagian dari dana untuk pembelian senjata dari Pemerintah Iran ke sejumlah produsen senjata di Amerika Serikat.
TEHERAN, SENIN β Pemerintah Iran mengklaim telah memenangi gugatan hukum untuk bisa mencairkan asetnya senilai 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 25,2 triliun di Pengadilan Kasasi Luksemburg. Namun, pengadilan itu sendiri belum mengumumkan keputusan majelis hakim atas kasus yang dimaksud.
βBank Sentral Iran dan Kementerian Luar Negeri Iran beberapa hari lalu telah memenangi peperangan hukum dengan AS. Ini kemenangan yang sangat baik bagi Iran,β kata Rouhani saat memimpin sidang kabinet, Minggu (12/4/2020) waktu setempat atau Senin (13/4/2020) waktu Indonesia.