logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊOmar al-Bashir Diserahkan ke...
Iklan

Omar al-Bashir Diserahkan ke ICC

Omar al-Bashir menghadapi lima tuntutan kejahatan kemanusiaan, yakni kasus pembunuhan, pemindahan paksa, pemusnahan, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Oleh
LUKI AULIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZU3u7QCyDMR3u-tLaEJ1A5Hq8yI=/1024x757/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200212luk-Darfur1_1581512532.jpg
REUTERS/MOHAMED NURELDIN ABDALLAH/FILE PHOTO

Mantan Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir tengah mendengarkan proses sidang korupsi di Khartoum,,Sudan, 28 September 2019.

KHARTUM, SELASA -- Pemerintahan transisi Sudan sepakat dan berkomitmen menyerahkan mantan Presiden Omar al-Bashir (75) yang digulingkan tahun lalu berikut tiga asistennya, yakni Ahmed Haroon, Abdulrahim Mohamed Hussain, dan Ali Kushied, kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Mereka diserahkan dengan tuntutan kejahatan perang, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak konflik di Darfur meletus pada tahun 2003.

Menteri Informasi Sudan Faisal Saleh tidak menyebutkan secara spesifik nama Omar al-Bashir, tetapi ia mengatakan, keputusan itu ditujukan pada lima tersangka dari Sudan yang disasar ICC untuk konflik Darfur.

Editor:
Bagikan