Omar al-Bashir Diserahkan ke ICC
Omar al-Bashir menghadapi lima tuntutan kejahatan kemanusiaan, yakni kasus pembunuhan, pemindahan paksa, pemusnahan, penyiksaan, dan pemerkosaan.
KHARTUM, SELASA -- Pemerintahan transisi Sudan sepakat dan berkomitmen menyerahkan mantan Presiden Omar al-Bashir (75) yang digulingkan tahun lalu berikut tiga asistennya, yakni Ahmed Haroon, Abdulrahim Mohamed Hussain, dan Ali Kushied, kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Mereka diserahkan dengan tuntutan kejahatan perang, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak konflik di Darfur meletus pada tahun 2003.
Menteri Informasi Sudan Faisal Saleh tidak menyebutkan secara spesifik nama Omar al-Bashir, tetapi ia mengatakan, keputusan itu ditujukan pada lima tersangka dari Sudan yang disasar ICC untuk konflik Darfur.