Rumah Detensi Imigrasi Bukan Tempat bagi Pengungsi dan Pencari Suaka
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi atau UNHCR agar segera mencarikan negara yang bersedia menampung mereka atau menyediakan tempat penampungan khusus.
JAKARTA, KOMPAS – Rumah Detensi Imigrasi sebenarnya bukan tempat bagi pengungsi dan pencari suaka. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi atau UNHCR agar segera mencarikan negara yang bersedia menampung mereka atau menyediakan tempat penampungan khusus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sudah lebih dari satu pekan, sedikitnya 100 pengungsi dan pencari suaka dari sejumlah negara yang dilanda konflik, seperti Afghanistan, Sudan, dan Somalia, memilih tinggal di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta atau dekat kantor perwakilan UNHCR di Jakarta.