Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Butuh Sistem Terintegrasi
JAKARTA, KOMPAS β Apresiasi publik atas kesuksesan diplomasi pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia di Malaysia dari jerat hukum, Siti Aisyah, terus mengalir. Pemerintah pun didorong agar terus memperkuat diplomasi luar negeri dengan lebih memprioritaskan penanganan pekerja migran Indonesia bermasalah sejak dini melalui sistem perlindungan terintegrasi.
Adapun di dalam negeri, pemerintah perlu lebih serius menyelesaikan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sehingga benar-benar menjadi payung hukum bagi semua pemangku kepentingan. Kehadiran aturan turunan ini sungguh dinantikan untuk menjamin penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas.