Iklan
AS Akan Hapus Hak Kembali bagi Pengungsi Palestina
KAIRO, KOMPAS -- Setelah mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 7 Desember 2017 dan memindahkan kantor Kedubesnya dari Tel Aviv ke Jerusalem pada 14 Mei lalu, AS hanya akan mengakui jumlah pengungsi Palestina di pengasingan sekitar 500.000 jiwa.
Pemerintah AS, seperti dilansir televisi Israel, Minggu (26/8/ 2018), akan mengeluarkan pernyataan resmi soal pengakuan jumlah pengungsi Palestina pada awal September nanti. Jumlah 500.000 pengungsi Palestina itu disebutkan adalah mereka yang terusir langsung dari kampung halaman pada Perang Arab-Israel 1948 atau yang terkenal dengan sebutan Nakbah (petaka).