logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊHukuman 12 Tahun Penjara bagi ...
Iklan

Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Pengancam dengan Bom di Pesawat

Oleh
ELOK DYAH MESSWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X_k2pv9qiNdiVPD-rVACFl76ykQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F444230_getattachment240550ca-2ee2-4bae-aea5-2c1f8f69ca07435615.jpg
REUTERS/David Crosling

Pria yang ditangkap karena berusaha memasuki ruang kokpit pesawat Malaysia Airlines MH128, menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne, Australia, 1 Juni 2017. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun padanya, Kamis (7/6/2018).

MELBOURNE, KAMIS -- Seorang pria Sri Lanka bernama Manodh Marks yang mengancam akan meledakkan bom palsu di atas pesawat Malaysia Airlines yang terbang dari Melbourne, Australia, dihukum penjara selama 12 tahun oleh pengadilan Australia, Kamis (7/6/2018).

Manodh Marks saat melakukan ancaman tersebut tengah berada di bawah pengaruh narkoba. Pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH128 yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia, saat kejadian pada Mei tahun lalu terpaksa terbang kembali ke Melbourne tak lama setelah lepas landas. Saat itu, Manodh Marks mengatakan bahwa speaker jinjing dan baterai yang ia bawa adalah bahan peledak.

Editor:
Bagikan