Iklan
Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Pengancam dengan Bom di Pesawat
MELBOURNE, KAMIS -- Seorang pria Sri Lanka bernama Manodh Marks yang mengancam akan meledakkan bom palsu di atas pesawat Malaysia Airlines yang terbang dari Melbourne, Australia, dihukum penjara selama 12 tahun oleh pengadilan Australia, Kamis (7/6/2018).
Manodh Marks saat melakukan ancaman tersebut tengah berada di bawah pengaruh narkoba. Pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH128 yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia, saat kejadian pada Mei tahun lalu terpaksa terbang kembali ke Melbourne tak lama setelah lepas landas. Saat itu, Manodh Marks mengatakan bahwa speaker jinjing dan baterai yang ia bawa adalah bahan peledak.