logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMantan Presiden Lula Mulai...
Iklan

Mantan Presiden Lula Mulai Jalani Hukuman Penjara 12 Tahun

Oleh
LUKI AULIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CN_a_LWwQrud_nisbkEksnLWxIg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FAPTOPIX-Brazil-Da-Silva_64047960.jpg
AP Photo/Leo Correa

Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva (tengah) tiba di markas Departemen Kepolisian Federal di Curitiba, Brasil, Sabtu (7/4), untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi.

CURITIBA, MINGGU -- Ikon kelompok kiri dan mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, Minggu (8/4), memulai hari pertamanya di penjara untuk menjalani hukuman selama 12 tahun. Ia menyerahkan diri ke polisi, Sabtu waktu setempat, setelah satu hari berlindung di gedung serikat pekerja baja di kota tempat tinggalnya, Sao Bernardo do Campo, dekat Sao Paulo.

Setelah menolak permohonan bandingnya, Mahkamah Agung (MA) Brasil memberi tenggat waktu pada Lula untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman, Jumat sore. Lula keluar dari gedung serikat pekerja baja, menerobos kumpulan para pendukungnya, dan menyerahkan diri pada polisi. Ia dibawa polisi dengan mobil sebelum diterbangkan dengan helikopter ke Curitiba, Brasil selatan, kota tempat Lula diadili dan divonis, untuk menjalani hukuman di sana.

Editor:
Bagikan